K2S Kersamanah Buka Suara soal Dugaan Setoran Calon Kepsek, Tegaskan Tak Punya Kewenangan Penetapan

GARUT | ABADI.NEWS – Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K2S) Kecamatan Kersamanah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan setoran dalam proses penugasan calon kepala sekolah di Kabupaten Garut.
Klarifikasi tersebut merespons pemberitaan GarutExpo berjudul “Dugaan Setoran Calon Kepsek Mencuat, Mantra Tantang Disdik Garut Buka-bukaan” yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Dalam pemberitaan tersebut, Ketua Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra), Jojo, menyampaikan informasi yang diterimanya mengenai dugaan permintaan sejumlah uang kepada calon kepala sekolah setelah menerima surat keputusan penugasan. Dugaan tersebut disebut mencuat di Kecamatan Kersamanah.
Perwakilan K2S Kersamanah, Uju Junaedi, S.Pd., membantah dugaan yang mengaitkan pengurus di tingkat kecamatan dengan kewenangan dalam pengusulan maupun penetapan kepala sekolah.
Menurut Uju, K2S maupun K3S di tingkat kecamatan tidak memiliki akses administrasi ataupun kewenangan dalam pengusulan dan penetapan calon kepala sekolah. K2S merupakan wadah organisasi profesi di tingkat kecamatan untuk musyawarah antarkepala sekolah, bukan lembaga yang menentukan jabatan.
“Pengurus K2S atau K3S di tingkat kecamatan sama sekali tidak memegang kendali akses sistem pengusulan. Oleh karena itu, tudingan adanya kewenangan sepihak, apalagi penarikan biaya oleh pengurus kecamatan, menjadi tidak relevan dengan fakta teknis operasional,” tegas Uju.
Ia menjelaskan, proses penugasan kepala sekolah dilaksanakan melalui mekanisme resmi pemerintah. Administrasi calon dilakukan secara digital melalui sistem yang terhubung dengan SIM KSPSTK dan Ruang GTK, sedangkan data kebutuhan sekolah serta pemetaan calon mengacu pada data pendidikan pemerintah.
Tahapan selanjutnya dilakukan melalui evaluasi dan verifikasi secara berjenjang oleh unsur yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku hingga proses kepegawaian dan penerbitan keputusan oleh pejabat berwenang.
Dalam kesempatan yang sama, unsur Korwas, K2S, dan PGRI menegaskan komitmen mereka untuk terus berkomunikasi serta saling menyokong demi terciptanya calon kepala sekolah yang kompeten dan siap memimpin sekolah dasar di Kecamatan Kersamanah. Sinergi ini dijalankan secara profesional tanpa adanya intimidasi maupun intervensi yang dapat mencederai objektivitas hasil seleksi.
Dalam pemberitaan GarutExpo sebelumnya, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut juga telah memberikan tanggapan. Kabid KPBS Disdik Garut, Kiki Aisyah, menegaskan bahwa gratifikasi, suap maupun permintaan uang tidak diperbolehkan. Disdik juga menyebut proses administrasi dilakukan secara daring sebagai salah satu upaya mengurangi kontak langsung.
K2S Kersamanah berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan informasi yang masih berupa dugaan sebelum terdapat bukti maupun hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
K2S juga menyatakan mendukung proses penugasan kepala sekolah yang transparan, objektif, profesional dan bebas dari praktik transaksional demi menghasilkan kepala sekolah yang kompeten serta meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Garut. ( Soen )
Berita yang Diklarifikasi
GarutExpo, 28 Agustus 2026
“Dugaan Setoran Calon Kepsek Mencuat, Mantra Tantang Disdik Garut Buka-bukaan”
https://garutexpo.com/dugaan-setoran-calon-kepsek-mencuat-mantra-tantang-disdik-garut-buka-bukaan/
Catatan Redaksi
ABADI.NEWS mencantumkan sumber pemberitaan awal sebagai bagian dari transparansi dan untuk memberikan konteks yang utuh kepada pembaca. Pencantuman sumber tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan ataupun membantah substansi dugaan yang diberitakan.
Informasi mengenai dugaan setoran tetap ditempatkan sebagai dugaan sepanjang belum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan lembaga berwenang yang membuktikannya.





KOMENTAR PEMBACA
Silakan masuk untuk menulis komentar.
MASUK UNTUK BERKOMENTAR