TERKINI
Iklan

Diduga Tusuk Ayah Tiri hingga Meninggal, Pria di Garut Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Reporter Moch Ichsan2 menit bacaDibaca 1,528 kali

GARUT ( abadi.news )–Satuan Reserse Kriminal Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial RH (32) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Korban diketahui bernama Wawan Setiawan alias Uyul (52), yang merupakan ayah tiri terduga pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Cimanuk Maktal, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan sejumlah saksi, peristiwa itu diduga dipicu perselisihan di lingkungan keluarga korban.

Sebelum kejadian, anak bungsu korban disebut meminta uang jajan kepada ibunya secara memaksa. Karena permintaannya tidak dipenuhi, korban kemudian menegur dan memarahi anak tersebut.

Peristiwa itu diduga terdengar oleh RH yang merupakan anak tiri korban. RH kemudian terlibat adu mulut dengan korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Beberapa waktu kemudian, saat korban pulang bekerja dan turun dari angkutan umum di kawasan Jalan Cimanuk Maktal, RH diduga telah menunggu di sekitar lokasi dengan membawa sebilah pisau dapur.

Terduga pelaku kemudian menghampiri korban dan diduga menusukkan pisau ke tubuh korban hingga korban terjatuh. Setelah kejadian, RH melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi.

Korban selanjutnya dibawa ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, akibat luka yang dideritanya, korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (20/6/2026).

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengejar terduga pelaku.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Tim Sancang Satreskrim Polres Garut yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A., berhasil mengamankan RH.

Terduga pelaku ditangkap di sebuah toko bangunan di kawasan Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat anggota setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara intensif.

“Alhamdulillah, terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Herman kepada awak media, Minggu (21/6/2026).

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ( Dira )

BAGIKAN
UKURAN TEKS

KOMENTAR PEMBACA

Silakan masuk untuk menulis komentar.

Iklan