Regulasi & EtikaPembaruan Terakhir: 12 Mei 2024

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. ABADI.NEWS berkomitmen penuh mematuhi pedoman ini.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Komitmen Etik
ABADI.NEWS tunduk pada hukum dan regulasi pers yang berlaku di Indonesia.

Pedoman ini disusun dan ditetapkan oleh Dewan Pers Indonesia.

Setiap jurnalis dan editor kami wajib memahami dan menerapkan pedoman ini dalam setiap karya jurnalistik.

Unduh Dokumen PDF
Layanan Pengaduan
Terkait sengketa pemberitaan atau pelanggaran kode etik.

Jika Anda menemukan konten yang melanggar pedoman ini, silakan hubungi tim redaksi kami untuk proses ralat, koreksi, atau hak jawab.

Kirim Klarifikasi